SILABUS
MATA KULIAH HUKUM
ACARA PERDATA
A.
IDENTITAS MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah
: Hukum Acara Perdata
Nomor Kode :
Jumlah SKS : 3
Semester :
Kelompok Mata Kuliah :
Fak/Prodi : Hukum
Prasyarat :
Dosen : Desi Handayani, MH.
B.
Materi Perkuliahan Tiap Pertemuan
1.
Tinjauan Umum I (pertemuan 1)
a. Sejarah
hukum acara perdata
b. Pengertian
hukum acara perdata
c. Pengertian
perkara, sengketa, beracara
d. Tugas
hakim dalam acara
2.
Tinjauan Umum II (pertemuan 2)
a. Sifat
acara dimuka sidang pengadilan
b. Perbedaan
perkara perdata dan perkara pidana
c. Susunan
badan pengadilan
d. Kekuasaan
badan peradilan adalah bebas
e. Hakim
tidak boleh menolak memeriksa perkara
3.
Gugatan 1
a. Cara
menyusun dan mengajukan gugatan
b. Sita
jaminan dan tuntunan provisional
c. Pengubahan
surat gugatan
4.
Gugatan 2
a. Pencabutan
surat gugatan
b. Penggabungan
gugatan
c. Perwakilan
dal;am perkara perdata
5.
Pemeriksaan perkara dimuka sidang pengadilan
a. Penentuan
sidang dan pemanggilan
b. Peneriksaan
perkara
c. Acara
verstek
d. Perdamaian dimuka sidang pengadilan
6.
Pemeriksaan perkara dimuka sidang pengadilan II
a. Jawaban
tergugat
b. Rekonvensi
c. Intervensi
terhadap perkara yang diperiksa
7.
Tentang pembuktian
a. Pengertian
pembuktian
b. Beban
pembuktian
c. Alat-alat bukti
8.
Ujian Tengah semester (UTS)
9.
Tentang pembuktian 2
a. Alat-alat
bukti
b. Keterangan
ahli
c. Pemeriksaan
di tempat
10. Keputusan
pengadilan
a. Tugas
hakim selesai pemeriksaan perkara
b. Jenis
putusan pengadilan
c. Isi
putusan pengadilan
d. Kekuatan
putusan pengadilan
11. Banding
Perkara perdata
a. Peraturan
tentang banding
b. Syarat
dan prosedur banding
c. Pemeriksaan
pada tingkat banding
d. Putusan
pengadilan banding
12. Kasasi
Perkara Perdata 1
a. Peraturan
tentang Kasasi
b. Pengertian
kasasi
c. Syarat
dan prosedur kasasi
13. Kasasi
Perkara Perdata 2
a. Pemeriksaan
pada tingkat kasasi
b. Putusan
kasasi
14. Pelaksanaan
putusan pengadilan 1
a. Pelaksanaan
putusan pengadilan
b. Cara
melaksanakan putusan pengadilan
c. Masalah
Penyanderaan (gizeling)
15. Pelaksanaan
putusan pengadilan 2
a. Perlawanan
terhadap pelaksanaan putusan
b. Peninjauan
kembali
16. Ujian
Akhir Semester (UAS)